Berita UmumSlider

Kode Makanan di Botol Itu Angka 5, Kalau 1 Ilegal

Liputan6.com, Jakarta Kecap dan saus dalam botolan adalah dua dari segelintir bahan makanan yang dibeli untuk meracik makanan. Melihat banyak produsen nakal menjual barang dagangannya, masyarakat diminta untuk lebih jeli dalam melihat kode produk yang ada di botol tersebut.

“Kalau untuk produk botolan, kode pertamanya adalah angka 5. Bila yang tercantum adalah angka 1, maka itu ilegal dan masyarakat harus hati-hati,” kata Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia, Dr. Roy A. Sparringa M.App,Sc.

Dalam inspeksi mendadak di Gudang Pesing 88, Kaliangke, Jakarta Barat, pada Rabu (25/6/2014) siang, Roy yang saat itu mengenakan batik berwarna cokelat, menemukan satu produk dalam botol di dalam sebuah mobil bak, yang memiliki nomor edar tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Ini produk dari Tiongkok. Nomor edar di sini tercantum angka 1. Padahal, semestinya, nomor 5,” kata Roy menjelaskan.

Demi mengantisipasi hal-hal yang tidak mengenakkan, masyarakat dapat melihat semua kode makanan yang dibeli di website BPOM RI. Bila saat melakukan pengecekkan ditemukan fakta bahwa itu adalah barang ilegal, dapat langsung melaporkannya ke Hallo BPOM.

(Irna Gustiawati, http://health.liputan6.com/read/2068504/kode-makanan-di-botol-itu-angka-5-kalau-1-ilegal)

Related Articles