KESALAHAN FATAL FACEBOOKER
Menurut survey, 30 % pegawai perusahaan dan instansi pemerintah menggunakan Facebook dan jejaring sosial lainnya dalam aktivitas sehari-hari disela pelaksanakan tugas kantor dan hal ini menjadi bahan penilaian dan perhatian bagi para pimpinan di setiap instansi baik pemerintah maupun swasta. Untuk itu jangan sembarangan menulis atau meng-upload sesuatu di account anda, hindari kesalahan fatal di bawah ini :
1. Foto profil yang kurang “sopan” ; sekilas tidak ada yang salah dalam memasang foto profil yang menunjukan anda sedang berfose menggoda atau tengah menenggak minuman keras, namun jika foto tersebut di lihat oleh atasan anda, maka imej profesional anda akan langsung runtuh.
2. Mengeluh tentang pekerjaan ; Bila berupa keluhan tentang pekerjaan yang menumpuk atau uneg-uneg akan atasannya yang tidak kompeten. Mengeluh itu wajar, namun jika anda melakukannya di forum publik maka akan lainnya ceritanya.
3. Menulis status “mengadu” ; Hati-hati saat menulis satus seperti : Si Anu tidak masuk kerja hari ini karena “sakit”, padahal lagi liburan di Bali, sementara aku terkurung dengan kerjaan yang menumpuk”. Bukan hanya nama naik teman anda saja yang dipertaruhkan, tapi juga kredibilitas anda sendiri, anda akan dicap sebagai orang yang licik dan tidak dapat dipercaya dan akan berpengaruh pada penilaian pimpinan anda.
4. Pencemaran nama baik ; sebagaiamana di jelaskan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE :“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Pasal 27 ayat (4) UU ITE :“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman”
Maka Ketentuan Pidana :Seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) dan (4) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Dengan memperhatian tulisan di atas, mulailah dari detik ini untuk menggunakan media jejaring sosial anda sebagai sarana interaktif yang sehat, sebab apapun yang anda tulis dan posting di dunia maya merupakan avatar anda sendiri, yang memiliki implikasi hukum diwiliyah Republik Indonesia