Asisten Administrasi Umum

  1. Asisten Administrasi Umum memiliki tugas membantu Sekretaris Daerah dalam pelaksanaan kebijakan, penyusunan kebijakan daerah dan pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan.
  2. Asisten Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asisten Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
    a. pelaksanaan kebijakan di bidang umum, protokol dan komunikasi pimpinan;
    b. penyusunan kebijakan daerah di bidang organisasi;
    c. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang organisasi;
    d. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan;
    e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang organisasi;
    f. penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi dan ASN pada instansi daerah; dan
    g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah di bidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.
  4. Asisten Administrasi Umum sebagai Pejabat Penilai Kinerja Jabatan Administrator dan dapat menjadi Pejabat Penilai Jabatan Fungsional berdasarkan jenjangnya, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.