Visi & Misi
VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN DAN KEBIJAKAN STRATEGIS
A. Visi
Berdasarkan Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan, maka ditetapkan Visi Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan sebagai berikut :
“ TERWUJUDNYA PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA DAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN YANG DIDUKUNG APARATUR YANG HANDAL DAN PROFESSIONAL “
Sehubungan dengan terjadinya perubahan struktur organisasi perangkat daerah berdasarakan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan dan mengacu kepada Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan dengan ini ditetapkan Visi Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan yang baru sebagai berikut :
” SEBAGAI FASILITATOR DAN ADVISOR DALAM RANGKA MEWUJUDKAN TATA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE).”
Melalui Visi tersebut Sekretariat Daerah akan menjadi unit kerja yang profesional dan berperan sebagai fasilitator serta advisor dalam merumuskan kebijakan publik sehingga diharapkan akan dapat mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih akuntabel.
Sebagai fasilitator Sekretariat Daerah diharapkan dapat memfasilitasi pelaksanaan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan publik yang dilakukan oleh Dinas, Lembaga Teknis Daerah agar dapat berjalan selaras, serasi dan seimbang dalam suatu mekanisme kerja yang sistematis dan terpadu.
Di sisi lain Sekretariat Daerah berperan sebagai advisor dalam perumusan kebijakan publik yang mengandung arti memberikan pedoman, bimbingan, arahan dan supervisi dalam upaya pemberdayaan Daerah Otonom.
Dalam merumuskan kebijakan umum penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang akuntabel dimaksudkan sebagai upaya perwujudan kebijakan untuk mempertanggung – jawabkan keberhasilan atau kegagalan dalam pelaksanaan serta mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui suatu media pertanggung-jawaban yang dilaksanakan secara
periodik.
B. MISI
Untuk mewujudkan Visi yang telah ditetapkan, Sekretariat Daerah haruslah mempunyai Misi yang jelas. Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan agar tujuan organisasi terlaksana dengan baik. Pernyataan Misi membawa organisasi Pemerintahan kepada satu fokus sekaligus merupakan tonggak dari perencanaan strategis dan sebagai langkah aksi (action plan) perwujudan cita-cita yang merupakan landasan kerja yang harus diikuti.
Berdasarkan Visi Sekretariat Daerah maka ditetapkan Misi sebagai berikut :
- Mengoptimalkan koordinasi perumusan kebijakan umum penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.
- Mengembangkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) dan Aparatur yang Bersih dan Baik (Good and Clean Goverment).
- Meningkat pelayanan administrasi Pemerintahan melalui pembinaan aparatur yang terprogram dan sinergis