Visi & Misi

VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN DAN KEBIJAKAN STRATEGIS

 A.    Visi

Berdasarkan Peraturan Bupati Barito Selatan  Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok  dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan, maka ditetapkan Visi Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan sebagai berikut :

 “ TERWUJUDNYA PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA DAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN  YANG DIDUKUNG APARATUR YANG HANDAL DAN PROFESSIONAL “

Sehubungan dengan terjadinya perubahan struktur organisasi perangkat daerah berdasarakan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan dan mengacu kepada Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan dengan ini ditetapkan Visi Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan yang baru sebagai berikut :

 ” SEBAGAI  FASILITATOR  DAN  ADVISOR  DALAM  RANGKA MEWUJUDKAN TATA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE).”

Melalui Visi tersebut Sekretariat Daerah akan menjadi unit kerja  yang profesional dan  berperan  sebagai  fasilitator  serta  advisor dalam merumuskan   kebijakan   publik   sehingga   diharapkan   akan   dapat mengoptimalkan  penyelenggaraan pemerintahan yang lebih akuntabel.

Sebagai  fasilitator Sekretariat  Daerah diharapkan dapat memfasilitasi pelaksanaan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan publik yang dilakukan oleh Dinas, Lembaga Teknis Daerah agar dapat berjalan selaras, serasi dan seimbang dalam suatu mekanisme kerja yang sistematis dan terpadu.

Di sisi lain Sekretariat Daerah berperan sebagai advisor dalam perumusan kebijakan publik yang mengandung arti memberikan pedoman, bimbingan,  arahan dan supervisi dalam upaya pemberdayaan Daerah Otonom.

Dalam   merumuskan   kebijakan   umum   penyelenggaraan  pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat  yang akuntabel  dimaksudkan  sebagai upaya perwujudan    kebijakan         untuk mempertanggung – jawabkan   keberhasilan   atau kegagalan   dalam  pelaksanaan serta mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui  suatu  media  pertanggung-jawaban  yang  dilaksanakan  secara
periodik.

 B.    MISI

Untuk mewujudkan Visi yang telah ditetapkan, Sekretariat Daerah haruslah mempunyai Misi yang jelas. Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan agar tujuan organisasi terlaksana dengan baik. Pernyataan Misi membawa organisasi Pemerintahan kepada satu fokus sekaligus merupakan  tonggak  dari perencanaan  strategis dan  sebagai langkah aksi (action plan) perwujudan cita-cita yang merupakan landasan kerja yang harus diikuti.

Berdasarkan Visi Sekretariat Daerah maka ditetapkan Misi sebagai berikut :

  1. Mengoptimalkan   koordinasi    perumusan     kebijakan                 umum penyelenggaraan Pemerintahan  Daerah  yang  berorientasi  pada peningkatan pelayanan publik.
  2. Mengembangkan  Tata  Kelola  Pemerintahan  yang   Baik (Good Governance) dan Aparatur yang Bersih dan Baik (Good and Clean Goverment).
  3. Meningkat pelayanan administrasi Pemerintahan melalui pembinaan aparatur yang terprogram dan sinergis

Tinggalkan Balasan