Berita UmumSlider

Sedikit Sharing Pengisian SIRUP

Diawal-awal tahun diskusi yang disampaikan diwarnai oleh topik penyusunan dan pembuatan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Barang/Jasa. Utamanya tahun 2014 ini LKPP telah meluncurkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Dari sisi aplikasi SIRUP sudah lebih maju dibanding sistem awal.

Sistem awal yang diaplikasikan dibeberapa daerah pilot project menggunakan metode upload file excel ke dalam sistem. Namun berdasarkan masukan beberapa daerah tersebut, akan lebih efektif menggunakan metode input. Meskipun pada akhirnya beban sistem dan operasional menjadi besar namun belum tentu tidak efisien.

Tentang pengisian aplikasi SIRUP secara umum sudah cukup lengkap tertuang pada situs SIRUP, http://inaproc.lkpp.go.id/sirup. Untuk manual operasional dapat di download disini manual SIRUP, Pedoman Pengisian dan Swakelola/Penyedia.

Meski begitu selayaknya aplikasi tentu tidak akan sempurna 100% dan mampu memenuhi semua kebutuhan. Pasti ada hal-hal yang tidak sesuai dengan logika pikir masina-masing pengguna atau operator. Untuk itu dalam artikel ini akan coba dibahas beberapa pertanyaan umum terkait operasionalisasi sistem SIRUP.

Apakah yang diinput dalam SIRUP hanya yang bersifat lelang saja?

Untuk menjawab pertanyaan ini maka mari kita kembalikan pada pasal-pasal yang terkandung dalam Perpres 54/2010 sebagaimana diubah melalui Perpres 70/2012.

Pasal 1 ayat 1 : Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.

Pasal 2 ayat 1 : Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:

  1. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.
  2. Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.

Pasal 3 : Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui:

  1. Swakelola; dan/atau
  2. Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.

Pasal 8 : (1) PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:

  1. menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
  2. mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi.

Setidaknya dari pasal-pasal ini tidak sedikitpun menyebutkan RUP hanya tentang pelelangan saja. Ini karena RUP adalah Rencana Umum Pengadaan bukan Rencana Umum Pelelangan. Untuk itu pertanyaan di atas dapat dijawab dengan pernyataan bahwa RUP terkait seluruh metode pengadaan yang termaktub dalam Swakelola dan/atau memilih penyedia. Baik itu pelelangan, pengadaan langsung, penunjukan langsung atau lainnya.

 Apakah yang diinput dalam SIRUP hanya belanja langsung saja?

Untuk yang satu ini memang tidak ada pasal yang secara tegas menyatakan bahwa hanya jenis belanja tertentu saja yang diumumkan. Namun tidak ada salahnya berijtihad dalam kerangka mencapai efisiensi dan efektifitas pelaksanaan anggaran khususnya dalam proses pengadaan barang/jasa.

Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 36 :

  1. Kelompok belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
  2. Kelompok belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.

Kemudian disebutkan pada pasal 37 yang termasuk dalam Belanja Tidak Langsung adalah :

  1. belanja pegawai
  2. bunga;
  3. subsidi;
  4. hibah;
  5. bantuan sosial;
  6. belanja bagi basil;
  7. bantuan keuangan; dan
  8. belanja tidak terduga

Sedangkan Belanja langsung dijelaskan pada Pasal 50 : Kelompok belanja langsung dari suatu kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari:

  1. belanja pegawai;
  2. belanja barang dan jasa; dan
  3. belanja modal.

Dengan runtutan ini maka Belanja Tidak Langsung (BTL) pada dasarnya tidak terkait secara langsung terhadap pelaksanaan program/kegiatan. Jika dikaitkan dengan definisi pengadaan barang/jasa maka BTL selama orientasinya adalah untuk mendapatkan barang/jasa termasuk dalam pengadaan barang/jasa. Dan jika dikaitkan dengan cara pengadaan BTL termasuk dalam swakelola dalam rangka pengelolaan administrasi pembangunan/pemerintahan.

Yang menjadi poin pokok adalah apakah swakelola besar pengelolaan administrasi pembangunan/pemerintahan ini perlu diumumkan dalam RUP?

Secara substansi Ya! Karena ruang lingkup termasuk dalam definisi Pasal 2 ayat 1. Namun demikian jika melihat kategorinya adalah swakelola, maka yang diumumkan adalah total nilai swakelolanya. Sedangkan total nilai swakelola sudah termaktub dalam Dokumen Penjabaran APBD yang telah diumumkan secara luas, kemudian sifat dana tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Maka prioritas utama untuk diumumkan dalam RUP adalah BL meskipun begitu mengumumkan BTL juga lebih baik.

Apakah Belanja Hibah dan Bansos tidak perlu diumumkan dalam SIRUP?

Pasal 42 ayat 1 : Belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, dan kelompok masyarakat/ perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.

Pasal 45 ayat 1 : Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan demikian hibah dan bantuan sosial terdiri dari tiga bentuk yaitu uang, barang atau jasa. Untuk yang dalam bentuk uang yang ada hanya pada BTL tidak masuk dalam definisi pengadaan barang/jasa. Sedangkan hibah bentuk barang/jasa atau bantuan sosial bentuk barang pengadaannya ditempatkan pada BL yang mengikat pada peraturan pengadaan barang/jasa, kategori ini lah yang diumumkan dalam RUP.

Bagaimanakah memisahkan swakelola dan pemilihan penyedia dalam aplikasi SIRUP?

Karena sifat pertanyaannya sangat teknis aplikasi SIRUP maka sebaiknya kita gunakan dasar petunjuk yang ada dalam aplikasi SIRUP. Petunjuk ini ada pada link berikut Swakelola/Penyedia.

Namun demikian ditengah kompleksitas pemahaman dan penerapan kebijakan tentang penyusunan Dokumen Pelaksana Anggaran di daerah tidak begitu saja petunjuk tersebut dapat dipahami. Untuk itu sekedar sharing metode pengisian SIRUP di salah satu daerah dengan harapan dapat menjadi bahan pembelajaran dan diskusi bersama. Syukur-syukur dapat dikoreksi dan diperbaiki bersama. Petunjuk ini bukan berarti pengisian yang paling benar karena yang berhak menyatakan benar hanya lembaga yang berwenang yaitu LKPP.

KEGIATAN SWAKELOLA

Kegiatan swakelola merupakan kelompok kegiatan yang dapat terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut:

  1. Honor Tim
  2. ATK dan Bahan Komputer
  3. Konsumsi Rapat
  4. Perjalanan Dinas
  5. Sewa Hotel
  6. Biaya Operasional Kendaraan Dinas
  7. Langganan dan Daya (pembayaran listrik, PDAM)
  8. Dan lain-lain

Kegiatan swakelola di dalam RUP yang diumumkan melalui SiRUP adalah kegiatan yang berisikan beberapa item atau seluruh item yang ada diatas (1 s.d. 8) dan mengikat dengan honorarium tim dan/atau perjalanan dinas diumumkan secara gabungan yang dibuat jadi satu kesatuan dengan satu judul kegiatan dan diumumkan total anggarannya saja.

 Contoh :

Kegiatan Operasional dan Peningkatan Sarana dan Prasana Kantor, dengan total anggaran Rp404.000.000,00 (empat ratus empat juta rupiah). → Judul kegiatan ini diumumkan melalui swakelola, sedangkan rincian di bawah ini dibuatkan dalam KAK dan RAB (Rincian Anggaran Biaya) sebagai data pendukung kegiatan swakelola ini.

Kegiatan ini terdiri dari :

  • Honor Tim : Rp80.000.000,00
  • ATK dan Bahan Komputer : Rp9.000.000,00
  • Konsumi Rapat : Rp15.000.000,00
  • Perjalanan Dinas Dalam Negeri : Rp200.000.000,00
  • Biaya Operasional Kendaraan Dinas : Rp100.000.000,00

Contoh Input SIRUP :

  • Tahun : 2014
  • Kegiatan : Kegiatan Operasional dan Peningkatan Sarana dan Prasana Kantor
  • Lokasi : Kabupaten A
  • Sumber Dana : APBD
  • Jenis Pengadaan : Swakelola. (Pada Aplikasi sayangnya Pilihan Swakelola ini tidak ada yang tersedia justru Barang, Jasa Konsultansi, Jasa Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi) untuk itu perlu dilakukan penyesuaian seperti tertuang dalam bagian penjelasan : PEMISAHAN METODE DALAM SATU KEGIATAN
  • Pagu : 404000000 (Hanya ketikkan angka tanpa tanda baca lainya)
  • Volume : 1 Paket
  • Deskripsi: Operasional dan Peningkatan Sarana dan Prasana Kantor
  • Awal: 1 Januari 2014
  • Akhir: 31 Desember 2014

PAKET PENGADAAN MELALUI PENYEDIA

  • Paket pengadaan dalam RUP yang akan diumumkan melalui SiRUP adalah paket pengadaan yang dalam proses pengadaannya membutuhkan pihak penyedia.
  • Besaran anggaran setiap paket yang akan diumumkan melalui penyedia adalah yang diatas Rp200.000.000,00 untuk barang, jasa lainnya dan pekerjaan kontruksi sedangkan untuk jasa konsultasi diatas Rp50.000.000,00.
  • Untuk paket pengadaan dengan metode pengadaan langsung dapat diumumkan melalui penyedia atau swakelola di dalam aplikasi SiRUP.
  • Paket pengadaan langsung yang diumumkan melalui menu penyedia adalah paket pengadaan yang tidak tergolong dalam :
  1. item sebagaimana diatur pada Bagian Kegiatan Swakelola dimana menyatu dengan mata anggaran Honorarium Tim atau perjalanan dinas, dan/atau
  2. Nilai satu rekening anggaran diatas Rp200.000.000,00 untuk barang, jasa lainnya dan pekerjaan kontruksi sedangkan untuk jasa konsultasi diatas Rp50.000.000,00.

PEMISAHAN METODE DALAM SATU KEGIATAN

Nama kegiatan pengadaan melalui penyedia dengan melalui swakelola tidak menutup kemungkinan sama apabila berasal dari 1 DPA yang sama.

PENGADAAN MODAL/BARANG

Kegiatan A: ( Swakelola ) Jenis Pengadaan (Barang)

  1. Kegiatan Operasional
  • Honor Tim : Rp80.000.000,00
  • ATK dan Bahan Komputer : Rp9.000.000,00
  • Konsumi Rapat : Rp15.000.000,00
  • Perjalanan Dinas Dalam Negeri : Rp200.000.000,00
  • Biaya Operasional Kendaraan Dinas : Rp100.000.000,00

Kegiatan A : ( Penyedia ) Jenis Pengadaan (Barang)

  • Belanja Modal (Barang) : Rp 5.000.000.000

Untuk DPA Kegiatan yang didalamnya hanya terdiri dari belanja modal/barang saja diinput ke dalam Penyedia.

Kegiatan A: ( Penyedia ) Jenis Pengadaan (Modal/Barang)

  • ATK : Rp15.000.000,00

Kegiatan A: ( Penyedia ) Jenis Pengadaan (Modal/Barang)

  • Cetak : Rp15.000.000,00

Kegiatan A: ( Penyedia ) Jenis Pengadaan (Modal/Barang)

  • Penggandaan : Rp5.000.000,00

PENGADAAN MODAL/KONSTRUKSI/KONSULTAN

Kegiatan A: ( Swakelola ) Jenis Pengadaan (Konstruksi/Konsultan)

  1. Kegiatan Operasional (Pengelolaan Proyek)
  • Honor Tim : Rp80.000.000,00
  • ATK dan Bahan Komputer : Rp9.000.000,00
  • Konsumi Rapat : Rp15.000.000,00
  • Perjalanan Dinas Dalam Negeri : Rp200.000.000,00
  • Biaya Operasional Kendaraan Dinas : Rp100.000.000,00

Kegiatan A : ( Penyedia ) Jenis Pengadaan (Konsultan)

  1. Perencanaan : Rp. 400.000.000 (Seleksi)

Kegiatan A : ( Penyedia ) Jenis Pengadaan (Konstruksi)

  1. Pelaksanaan Konstruksi : Rp 5.000.000.000 (Lelang)

Kegiatan A : ( Penyedia ) Jenis Pengadaan (Konsultan)

  1. Pengawasan : Rp. 200.000.000 (Seleksi)

PENGADAAN JASA LAINNYA

  • Sesuai sifatnya untuk pengadaan yang bukan pengadaan barang, konstruksi atau konsultan dikategorikan sebagai Pengadaan Jasa Lainnya.
  • Untuk pengadaan jasa lainnya yang menyatu dengan biaya operasional seperti honorarium tim dan perjalanan dinas dan memenuhi kriteria Kegiatan Swakelola dapat dikategorikan ke dalam Swakelola.
  • Untuk kegiatan jasa lainnya yang sepenuhnya diserahkan kepada pihak lain (penyedia) diinput sepenuhnya ke dalam Penyedia.

Demikian sedikit sharing pengalaman pengisian aplikasi SIRUP dengan harapan menjadi bahan diskusi bersama.

(sumber : http://samsulramli.wordpress.com/2014/01/16/sedikit-sharing-pengisian-sirup/)

Related Articles