Penguatan Instrumen Arsip adalah Fondasi Tata Kelola Pemerintahan

Buntok, 23 Juni 2025 – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang tertib dan akuntabel melalui pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2025 tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis, yang digelar di Aula Sekretariat Daerah.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plt. Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Eko Hermansyah, S.STP., M.M., yang dalam arahannya menekankan bahwa pengelolaan arsip bukan sekadar administratif, tetapi bagian integral dari sistem pemerintahan yang sehat, profesional, dan berkelanjutan.

Instrumen pengelolaan arsip yang baik akan memperkuat fondasi pemerintahan kita. Bukan hanya untuk tertib dokumentasi, tetapi sebagai alat bantu pengambilan keputusan, evaluasi kinerja, dan pembuktian akuntabilitas publik,” ujar Eko tegas.

Lebih lanjut, Eko menekankan bahwa pembangunan sistem kearsipan harus dimulai dari kesadaran aparatur, kepatuhan terhadap regulasi, serta keselarasan antara pusat dan daerah, termasuk sampai ke level kecamatan dan desa. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk tidak sekadar hadir, tetapi berkomitmen mengimplementasikan hasil sosialisasi ini secara konkret di unit kerja masing-masing.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Arsiparis Kabupaten Barito Selatan dan ANRI, dengan peserta yang berasal dari seluruh perangkat daerah, termasuk para camat dan pengelola arsip tingkat kecamatan. Kegiatan berlangsung interaktif dan konstruktif, mencerminkan antusiasme dalam membangun sistem arsip dinamis yang profesional dan bermanfaat.

Plt. Asisten menutup arahannya dengan menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan di bidang kearsipan akan turut menentukan kualitas pemerintahan ke depan.