Berita UmumSlider

KPK Usut Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus E-KTP

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak selain tersangka Sugiharto.

KPK, Selasa (22/4/2014) menetapkan Sugiharto yang menjabat sebagai Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka kasus ini.

“Jadi ini baru penetapan tindak pidana korupsi, tentu dari proses ini akan dikembangkan oleh KPK, sejauh mana ada keterlibatan pihak lain,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa. Sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup, ujar dia, KPK bisa menetapkan tersangka lain untuk kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan atasan Sugiharto.

Johan mengatakan, pengusutan proyek e-KTP di Kemendagri ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada 2012. Dia tak membantah ada pula informasi yang disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, terkait proyek yang nilainya Rp 6 triliun ini.

Beberapa waktu lalu, Nazaruddin menyebut ada mark-up atau penggelembungan harga sekitar Rp 2,5 triliun dalam proyek e-KTP. Dia menuding Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan adiknya menerima bayaran dari proyek pengadaan e-KTP.

Menurut Nazaruddin, proyek e-KTP tersebut secara penuh dikendalikan oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto. Dia sendiri menurut pengakuannya menjadi pelaksana di lapangan bersama Andi Saptinus.

Nazaruddin juga menyebut keterlibatan pimpinan komisi II DPR dalam kasus ini. Tudingan Nazaruddin telah dibantah Gamawan dalam sejumlah kesempatan. Gamawan bahkan melaporkan Nazaruddin ke Kepolisian atas tuduhan fitnah, penghinaan, atau pencemaran nama baik.

Saat dikonfirmasi soal nama-nama yang disebutkan Nazaruddin, Johan mengatakan, “Ini bukan satu-satunya informasi yang disampaikan. Bahwa Nazaruddin pernah memberikan info ya itu bagian dari informasi yang diterima KPK. Tapi (kasus) ini dari pengaduan masyarakat”

KPK menetapkan Sugiharto sebagai tersangka proyek e-KTP atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Sugiharto dijerat dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Penyertaan sangkaan menggunakan Pasal 55 KUHP mempertegas dugaan Sugiharto tidak melakukan perbuatan tersebut.

Related Articles