Memidanakan Proses Procurement
Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Tabalong. 35 orang anggota kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Tabalong secara serentak mengundurkan diri. Pengunduran diri ini secara otomatis akan melumpuhkan proses pengadaan barang/jasa di Kabupaten Tabalong. Hal ini juga mengakibatkan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tabalong juga terancam terhenti.
Dari informasi yang tersebar dengan cepat, pemicu pengunduran diri seluruh pokja ULP ini akibat ditetapkannya 5 anggota pokja ULP sebagai tersangka pada pengadaan dan pemasangan lampu pedestrian di Tanjung Tengah dan Hikun pada Dinas Tata Kota dan Kebersihan Kabupaten Tabalong.
Dalam berita tersebut Sekretaris ULP mengungkapkan, “Kalau hanya kesalahan administrasi seharusnya tidak perlu dipidanakan, sebagai panitia lelang tentunya kami turut resah dan sebagai solidaritas maka Pokja ULP yang beranggotakan 35 orang mulai hari ini menyatakan mundur”.
Mengutip berita Banjarmasin Post, judul berita “Dugaan Korupsi Lelang Lampu di Tabalong” ditulis bahwa “Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, Kompol Zaenal Arifin, kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan “unsur melawan hukum”.
Kemudian pada alenia terakhir diungkap bahwa, “Dalam proses lelang, panitia diduga tidak melakukan verifikasi. Seharusnya, tidak ada yang diumumkan sebagai pemenang lelang dan lelang pun perlu diulang”.
Masalah Pengadaan Tidak Selalu Pidana
Peristiwa di atas merupakan cerminan kondisi pelaku pengadaan barang / jasa pemerintah saat ini, dimana masing-masing pihak merasa benar untuk bertindak tanpa memperhatikan apa yang menjadi dasar dalam proses pengadaan barang / jasa pemerintah.
Tidak sedikit para vendor yang langsung mengajukan pengaduan kepada pihak kepolisian ataupun pihak kejaksaan apa bila merasa kalah dan dirugikan dalam suatu proses tender, tanpa memenuhi ketentuan,-ketentuan yang telah ditetapkan dalam proses pengadaan barang / jasa. Memang dari sedikit data ini tidak dapat diambil satu kesimpulan yang komprehensif tentang kasus ini. Namun yang menjadi pertanyaan mendasar adalah apakah pengadaan barang/jasa seluruhnya ada dalam ranah hukum pidana?
Pertanyaan ini sangat mendasar karena kasus pengadaan barang/jasa mencapai 44% dari seluruh kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Angka ini tentu akan semakin membengkak apabila ditarik ketingkat daerah. Sehingga kesan yang mendominasi dibenak umum pengadaan barang/jasa adalah sarang korupsi. Dus, stigma negatif ini juga melekat pada mereka yang terlibat pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kondisi ini diperparah oleh pemberitaan kasus korupsi yang sangat antusias dalam bingkai semangat pemberantasan korupsi. Tentu niat ini perlu diapresiasi dengan baik. Namun jika kemudian tidak dibarengi dengan peningkatan pemahaman terhadap sistem, metode, aturan dan filosofi terhadap subyek berita, khususnya tentang hukum pengadaan barang/jasa, maka hasilnya akan negatif.
Kembali kepertanyaan pokok sebelumnya. Pengadaan barang/jasa dilingkupi oleh Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Hukum Perdata selain juga Hukum Pidana. Sesuai dengan definisi pengadaan barang/jasa Perpres 54/2010 jo. Perpres 70/2012 pasal 1 ayat 1 adalah prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Setidaknya ada dua wilayah yaitu persiapan, pemilihan penyedia hingga penetapan pemenang dilingkupi oleh HAN. Kemudian penandatanganan kontrak hingga serah terima pekerjaan berada dalam ranah Perdata. Pidana bisa terjadi diseluruh bagian proses dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Unsur-unsur pidana dalam pengadaan barang/jasa adalah memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain atau suatu korporasi, dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan/atau gratifikasi. Artinya selama tidak terpenuhi unsur-unsur pidana maka pengadaan barang/jasa berada dalam ranah HAN dan Perdata.
Guru Besar bidang tindak pidana khusus di Universitas Hassanudin, Manado, Sulawesi Utara, Dr. Marwan Effendy, SH dalam satu kesempatan mengungkapkan bahwa, “apabila dikaji kasus pengadaan barang/jasa tidak semua pidana, apalagi dalam proyek itu tidak ada kerugian negara meski ada perbuatan melawan hukum“.
Terkait kerugian keuangan negara Theodorus M. Tuanakotta dalam buku Menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi, menegaskan bahwa Pihak yang bertanggung jawab menghitung kerugian keuangan negara adalah ahli seperti disebut dalam Undang-Undang.
-
UU tersebut antara lain KUHAP pasal 1 angka 28, ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
-
UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan pasal 11 huruf c, ahli adalah BPK (bukan pribadi, anggota, karyawan, auditor).
-
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 pasal 32 ayat 1, ahli adalah instansti yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk yang menghitung jumlah kerugian negara “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.
Dari sini jelas bahwa kasus pengadaan barang/jasa tidak dengan mudah dapat ditetapkan sebagai kasus pidana meskipun ditemukan perbuatan melawan hukum. Namun apa lacur kemudian kasus pengadaan sudah terlebih dahulu dipublikasikan secara luas sebagai kasus pidana dengan kerugian negara, meski keterangan resmi tentang adanya kerugian negara dari ahli belum ada.
Preseden seperti ini tentu saja dapat menimbulkan rasa ketidakadilan dalam upaya penegakan keadilan itu sendiri. Penetapan status hukum sebelum kejelasan unsur pelanggaran hukum yang dibebankan, dapat dianggap sebagai tindakan berlebihan dan refresif terhadap pelaksana pengadaan barang/jasa pemerintah. Keputusan 35 anggota Pokja ULP Pemkab Tabalong adalah wujud perlawanan atas rasa ketidakadilan ini. Meskipun secara administratif langkah ini tidak terdapat dalam aturan dan dapat berdampak buruk bagi kelancaran proses pembangunan, namun inilah realitanya.
Perlindungan Hukum Praktisi Pengadaan
Disisi lain saat ini perlindungan dan pendampingan hukum bagi praktisi pengadaan barang/jasa pemerintah sangat minim, tidak ada satupun lembaga pemerintah yang memberikan pendampingan dan bantuan hukum pada aparaturnya yang terkena kasus hukum dalam pengadaan barang/jasa.
Sudah saatnya Pemerintah Daerah meningkatkan peran dan kemampuan Biro/Bagian Hukum dalam memberikan konsultasi dan pendampingan hukum terkait pengadaan barang/jasa. Sudah saatnya pula KORPRI masing-masing daerah membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) yang dapat memberikan jasa pengacara untuk petugas pengadaan barang/jasa yang terlibat kasus hukum.. Terakhir sudah saatnya Provinsi Kalimantan Tengah memiliki Ikatan Ahli Pengadaan Barang/Jasa (IAPI) yang concern dalam pembinaan dan advokasi bagi seluruh ahli pengadaan di Kalimantan Tengah
Kasus pengunduran pokja pada ULP Kabupaten Tabalong ini adalah momentum yang tepat untuk menyadarkan kita semua bahwa lemahnya perlindungan hukum bagi praktisi pengadaan daerah dapat mengakibatkan termarginalisasinya pelaksana pengadaan yang berujung pada kriminalisasi pengadaan barang/jasa.
Kesetaraan kompetensi, kedudukan dan status pelaksana pengadaan sebagai aparatur pemerintahan dihadapan aparatur hukum hal mutlak dalam upaya menegakkan keadilan itu sendiri. Bagaimanapun tidak ada keadilan ketika ada yang terdzalimi dan tidak ada hukuman tanpa kesalahan. Toh semestinya tujuannya sama agar proses pembangunan berjalan dengan lancar, efisien, efektif dan akuntabel. (sumber :samsul ramli)