Berita UmumSlider

Kerja ULP bakal Dipermudah

Malang- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)  sedang menyiapkan sistem untuk mempermudah  kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP). Hal tersebut disampaikan Kepala LKPP, Agus Rahardjo pada Sosialisasi ULP dan Peraturan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kota Malang beberapa waktu yang lalu.

“Nanti kalau lelang, ULP tidak perlu lagi menyiapkan Standar Bidding Document yang sangat rumit, semuanya sudah ada di sistem. Kami juga sedang mengembangkan VMS (Vendor Management System), kalau sistem ini sudah jadi maka ULP tidak perlu lagi melakukan prakualifikasi untuk kontrak kontrak besar, karena data perusahaan dapat diambil dari sistem”.

Selain VMS, LKPP juga sedang menyiapkan e-audit  dan e-pendampingan . E-audit bisa memfasilitasi para aparat penegak hukum yang ingin melakukan pemeriksaan. Mereka akan diberikan akses pemeriksaan melalui sistem dan mengambil data yang diperlukan. Dengan ini, maka tidak perlu tatap muka langsung dengan pengelola pengadaan.

“Nanti juga disiapkan surat edaran dari Jampidsus agar pemeriksaan dilakukan melalui e-audit, “kata Agus.

Jika dari data yang diperoleh diyakini ada penyimpangan yang sangat fatal, maka pemeriksaan bisa dilanjutkan oleh mereka.

Sedangkan e- pendampingan, disiapkan bagi para inspektorat untuk mendampingi ULP dalam  proses pengadaan. Melalui aplikasi ini, Inspektorat diberi akses ke dalam sistem saat ULP sedang melakukan pengadaan. Tujuannya agar proses pengadaan terkawal dan minim kesalahan prosedur, “Jadi bisa dideteksi sejak awal kesalahannya dan bisa segera diperbaiki, ” tegasnya.

Selain itu, Agus juga mengingatkan bahwa pembentukan ULP harus permanen dan wajib. Amanat tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 pasal 130 (1) disebutkan bahwa ULP wajib dibentuk Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah/Institusi paling lambat pada Tahun Anggaran 2014.

Hal ini terkait keberadaan ULP yang masih melekat di SKPD. “Biarkan SKPD mengurusi masalah substansial, untuk pengadaan diserahkan ke ULP. SKPD bisa membantu dengan membuat spesifikasi karena mereka yang mengetahui kebutuhan pengadaannya. “tegas Agus.

Agus menambahkan, bagi pengelola pengadaan yang bekerja di ULP agar diberikan perlindungan hukum dan reward yang setimpal. Biro Hukum dapat membantu ULP apabila terjadi kasus atau pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Sementara reward bisa diberikan kepada pengelola ULP agar kinerja mereka terus membaik karena beban kerjanya termasuk berat. “Kota Malang bisa mencontoh Kota Surabaya dan Kota Bandung yang sangat memperhatikan kesejahteraan ULP dengan baik. ” tutur Agus

Sumber: LKPP RI

Related Articles