Mengenal SIKaP / VMS (Vendor Management System)
(Buntok) Salah satu amanat Pasal I angka 16 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 adalah menyisipkan 1 pasal pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010, yaitu Pasal 109A yang salah satu ayatnya bertuliskan “Percepatan pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa.”
Untuk mewujudkan hal tersebut, tanggal 29 Januari 2015, LKPP meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) Versi 1.0 atau dalam dunia pengadaan juga dikenal dengan Vendor Management System (VMS).
Ini merupakan sebuah lompatan besar dalam dunia pengadaan di Indonesia. Aplikasi SIKaP memudahkan para pihak yang terlibat dalam proses pemilihan penyedia. Dari sisi Pokja ULP, akan mereduksi salah satu evaluasi, yaitu evaluasi kualifikasi. Dari sisi penyedia, juga tidak perlu lagi mengisi data-data kualifikasi pada setiap LPSE yang ada di seluruh Indonesia. Semua data penyedia telah terpusat secara sistem.
Tujuan dari pergembangan vendor manajemen adalah mempertajam fungsi eprocurentent sebagai tool proses PBJ pemerintah sehingga prosee PBJ dapat lebih efisien, transparans dan akuntabel dengan mengelola para penyedia barang dan jasa.
Pengadaan dapat dipandang sebagai sebuah pasar dan LPSE berperan sebagi regulator dan fasilitator dari pasar ini. Manajemen vendor akan memanage pasar pengadaan dari sisi penjual dan diharapkan juga dapat dikembangkan agency management system yang mengeloal pasar dari sisi pembeli termasuk link dengan sistem penggaran, perbendaharaan, managemen kontrak, aset dan pelaporan.
Pasar perlu diatur agar dapal tumbuh secara sehat dan berkelanjutan, para penyedia akan diseleksi dan dibina sehingga menjadi penjual yanq kompeten. Proses seleksi akan diperketat untuk menghindari “paper company”, data penyedia akan dikelola dengan baik dan terintegrasi dalam suatu sistem sehingga data yang ada merupakan data yang valid, sehingga setiap User ID penyedia/ vendor yang melanggar aturan akan dinonaktifkan sementara sebagai bentuk pengawasan yang terstruktur.
Melalui VMS ini, penyedia akan dikelola dengan baik sehingga pasar pengadaan akan menjadi lebih sehat dan tumbuh secara berkelanjutan, penyedia yang hanya mencari fee sebagai perdamping, pengacau lelang akan diminimalkan, karena track record mereka terekam dalam sistem, dimana afilisasi kepemilikan akun dapat terdeteksi lebih dini.
Penyedia akan diklasifikasikan sesuai bidang dan sub bidang usaha, kelas dan wilayah sehingga dapat dibuat peta penyedia untuk tiap bidang/sub bidang, wilayah dan kelas. Jika ada kekurangan penyedia pada suatu kategori maka LPSE akan mengudang penyedia baru untuk masuk.
Pembatasan keikutsertaan pada bidang/sub bidang tertentu merupakan hal yang penting agar penyedia menjadi fokus pada bidang usaha tertentu sehinga akan menjadi lebih profesional.
Melalui VMS ini performa penyedia juga akan menjadi penilaian bagi PPK, dimana rekam jejak dari penyedia bersangkutan yang telah dipilih dengan klasifikasi yang memenuhi syarat dan merupakan ranking teratas, sesuai dengan ketentuan apabila nanti diperlukannya pada kegiatan penunjukan langsung / seleksi langsung atau pengadaan langsung penyedia tersebut dapat dijadikan sebagai pelaksana bagi pekerjaan penunjukan langsung atau pengadaan langsung, hal ini merupakan bentuk objektifitas dalam penilaian kemampuan penyedia sehingga dapat dihindari terjadinya subjektifitas penyedia yang diundang oleh pejabat pengadaan atau oleh ULP. Sumber : Khalid Mustafa & Mudji Santoso (admin :@3)