Pemkab dan Kejaksaan Teken SKK Penagihan Pajak
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buntok menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk melakukan penagihan piutang pajak daerah dan retribusi daerah di Aula Sekretaris Daerah (Setda) Barsel, Rabu (30/9/2015) sore.
Menurut Bupati Barsel M Farid Yusran, penandatanganan SKK ini untuk kesekian kalinya sebagai bentuk upaya untuk peningkatan pajak daerah.
“Karena masih ada persepsi yang berbeda antara retribusi dan pajak daerah. Untuk pajak daerah masyarakat atau wajib pajak harus membayarnya,” kata Farid kepada Borneonews usai penandatanganan SKK.
Pasalnya, lanjut dia, perkembangan pembangunan suatu daerah juga tergantung dari besarnya penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi. Untuk itu, ia mengimbau agar wajib pajak selalu taat membayar pajak untuk pembangunan daerah. “Semakin banyak pemasukan dari pajak maka semakin besar juga dana untuk pembangunan,” imbuh dia.
“Saat ini, potensi pajak terbesar berasal dari pajak galian C dan sarang burung walet. Namun hingga saat ini, penerimaan pajak sarang burung walet masih sangat minim,” kata dia.
Menurut Farid, dari 1.447 bangunan sarang burung walet, penerimaan pajaknya kurang lebih hanya Rp1 juta saja. Oleh karena itu, Pemkab Barsel bekerja sama dengan Kejari Buntok dengan SKK penagihan pajak daerah dan retribusi ini.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buntok Luhur Istighfar mengatakan satu-satunya bidang yang bisa dipromosikan yakni bidang perdata dan tata usaha negera (datun). “Fungsi perdata sebagai penegak hukum, begitu ada putusan pengadilan untuk membayar uang pengganti, jika tidak dibayar maka bidang perdata dan tata usaha negara akan menuntut,” tegas dia (sumber:Borneo News)