Berita DaerahSlider

APBDes Harus Penuhi Asas Legitimasi dan Legalitas

BUPATI Barito Selatan­, Farid Yusran menga­ta­kan penyusunan anggaran pendapat­an dan belanja desa (APBDes) harus memenuhi azas legitimasi dan legalitas.

“Kedua azas ini hendaknya bi­sa masuk dalam penyusun­an APBDes,” pesan Farid saat menghadiri Musrenbangdes di Desa Bintang Kurung, Kamis (21/1/2016).

Pesan Farid itu merujuk UU Nomor 6 Tahun 2014 ten­tang Desa. Dimana disebut­kan dalam dokumen perencana­an desa adalah rencana pemba­ngunan jangka menengah desa (RPJMDes) dan rencana kerja pemerintahan desa (RKP­Des).

“Kedua dokumen ini wajib ditetapkan dengan peraturan de­sa yang mana harus diba­has­ dan disepakati dengan BPD dan disusun berdasarkan­ hasil kesepakatan musyawa­rah desa serta menjadi pedo­man dalam penyusunan APBDes,” ucapnya.

Hal inilah yang dimaksud­kan dalam penyusunan dan penetapan kebijakan strate­gis­ desa harus memenuhi azas legitimasi dan legalitas.

Untuk mengimplementasi­kan kedua azas itu, dia meng­ajak pemerintahan desa, BPD dan seluruh elemen ma­syarakat agar bermusyawa­rah secara damai dan bekerja samalah secara kekeluarga­an.

“Bergotongroyonglah da­lam pelaksanaannya guna mewujudkan kebijakan dan ha­sil pembangunan desa yang adil serta memberi man­faat bagi masyarakat dalam wadah kebersamaan dan bukan untuk kepentingan kelompok tertentu apalagi ke­pen­tingan pribadi seseorang di desa,” tambahnya.

Musrenbangdes yang berla­ng­sung di balai Desa Bintang Kurung ini dihadiri beberapa kepala SKPD, aparat desa, dan tokoh masyarakat.

Sebelum Musrenbangdes di Desa Bintang Kurung, sejumlah kepala SKPD yang di­pimpin Kepala Dinas Per­ikanan Barsel, Fajar itu meng­hadiri Musrenbangdes di Desa Babai, Kecamatan Ka­rau Kuala. (Ant/B-6)

(http://www.borneonews.co.id/berita/27518-apbdes-harus-penuhi-asas-legitimasi-dan-legalitas)

Related Articles