APBDes Harus Penuhi Asas Legitimasi dan Legalitas
BUPATI Barito Selatan, Farid Yusran mengatakan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) harus memenuhi azas legitimasi dan legalitas.
“Kedua azas ini hendaknya bisa masuk dalam penyusunan APBDes,” pesan Farid saat menghadiri Musrenbangdes di Desa Bintang Kurung, Kamis (21/1/2016).
Pesan Farid itu merujuk UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana disebutkan dalam dokumen perencanaan desa adalah rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) dan rencana kerja pemerintahan desa (RKPDes).
“Kedua dokumen ini wajib ditetapkan dengan peraturan desa yang mana harus dibahas dan disepakati dengan BPD dan disusun berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah desa serta menjadi pedoman dalam penyusunan APBDes,” ucapnya.
Hal inilah yang dimaksudkan dalam penyusunan dan penetapan kebijakan strategis desa harus memenuhi azas legitimasi dan legalitas.
Untuk mengimplementasikan kedua azas itu, dia mengajak pemerintahan desa, BPD dan seluruh elemen masyarakat agar bermusyawarah secara damai dan bekerja samalah secara kekeluargaan.
“Bergotongroyonglah dalam pelaksanaannya guna mewujudkan kebijakan dan hasil pembangunan desa yang adil serta memberi manfaat bagi masyarakat dalam wadah kebersamaan dan bukan untuk kepentingan kelompok tertentu apalagi kepentingan pribadi seseorang di desa,” tambahnya.
Musrenbangdes yang berlangsung di balai Desa Bintang Kurung ini dihadiri beberapa kepala SKPD, aparat desa, dan tokoh masyarakat.
Sebelum Musrenbangdes di Desa Bintang Kurung, sejumlah kepala SKPD yang dipimpin Kepala Dinas Perikanan Barsel, Fajar itu menghadiri Musrenbangdes di Desa Babai, Kecamatan Karau Kuala. (Ant/B-6)
(http://www.borneonews.co.id/berita/27518-apbdes-harus-penuhi-asas-legitimasi-dan-legalitas)