Tata Cara Konversi Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa
Tata cara dan pengajuan permohonan konversi sertifikat ahli pengadaan barang / jasa mengacu pada pasal 37 dan 38 Perka No. 08 Tahun 2010 tentang Sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah :
- Sertifikat kategori L2, L4 dan L5 yang telah berakhir masa berlakunya dapat dikonversi menjadi sertifikat Ahli Pengadaan Nasional dengan masa berlaku 4 (empat) tahun paling lambat diajukan 6 (enam) bulan sejak berakhir masa berlakunya sertifikat.
- Untuk sertifikat kategori L2 yang diterbitkan pada 2009 dan 2010 permohonan konversi diajukan kepada Deputi Bidang PPSDM up. Direktur Bina Sertifikasi Profesi, dengan melampirkan:
a. surat keterangan dari pimpinan yang menyatakan bahwa pemegang sertifikat masih aktif bertugas di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
b. fotokopi Sertifikat Keahlian Barang/Jasa Pemerintah; dan
c. fotokopi sertifikat pelatihan atau sosialisasi Perpres No. 54 Tahun 2010 dan/ atau perubahannya.
- Untuk sertifikat kategori L4 dan kategori L5 permohonan konversi diajukan kepada Deputi Bidang PPSDM up. Direktur Bina Sertifikasi Profesi, dengan melampirkan:
a. surat keterangan dari pimpinan yang menyatakan bahwa Pemegang Sertifikat masih aktif bertugas di bidang Pengadaan Barang/Jasa; dan
b. fotokopi Sertifikat Keahlian Barang/Jasa Pemerintah.
* Setiap peserta konversi wajib mengisi biodata sebagaimana terlampir di sini
Langkah- langkah untuk menelusuri pengiriman :
* Jika menggunakan BEX
- Cari No. Resi Pengiriman dikolom hasil konversi sertifikat (Biasanya dengan kode PD diikuti dengan 7 kode numerik)
- Buka Website Bex : www.bexindonesia.com
- Masukkan No. Resi Pengiriman tersebut dikolom “Bex Tracing”
- Call Center Bex (021) 87785151
* Jika menggunakan POS Indonesia
- Cari No. Resi Pengiriman dikolom hasil konversi sertifikat
- Buka Website Pos Indonesia : www.posindonesia.co.id
- Masukkan No. Resi Pengiriman tersebut dikolom “Lacak Kiriman”
Berikut contoh Surat Permohonan Konversi: