Pemkab Barsel Laksanakan Training Admin SiRUP
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang intinya adalah bahwa setiap PA pada masing-masing K/L/D/I wajib untuk membuat dan mengumum(RUP) Rencana Umum Pengadaan, LKPP saat ini telah menyediakan Aplikasi untuk entri data RUP yang dikenal dengan SiRUP (Sistem Rencana Umum Pengadaan). Untuk kepentingan entri data tersebut, PA/KPA perlu mengangkat/menetapkan/menugaskan seorang petugas Admin Sirup.
Dalam rangka hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui LPSE Kabupaten Barito Selatan yang melekat pada Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan pada tanggal 3 s/d 5 Pebruari 2014 bertempat di Ruang Training LPSE Kabupaten Barito Selatan telah mengadakan kegiatan Pelatihan bagi Admin RUP yang telah ditugaskan oleh masing-masing SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
Dalam sambutannya Ketua LPSE Kabupaten Barito Selatan yang juga Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kab.Barsel Mohamad Kuntum, S.Sos menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kewajiban dari LPSE Kabupaten Barito Selatan dalam rangka mensukseskan setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dengan cara memberikan pelatihan dan sosialisi kepada setiap SKPD di lingkungan Pemerintahan Kab.Barsel agar proses penginputan Rencana Umum Pengadaan pada Masing-masing SKPD ke dalam Aplikasi SiRUP dapat dilaksanakan dengan benar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Beliau juga berpesan kepada masing-masing admin RUP untuk dapat memberikan laporan kepada pimpinan masing-masing dan memberikan penjelasan tentang apa itu SiRUP dan apa saja yang harus dinput kedalam aplikasi SiRUP.
Selanjutnya bagi masing-masing admin RUP telah menerima User ID dan Password Aplikasi SiRUP agar segera melaksanakan tugasnya untuk mengiput RUP kedalam Aplikasi SiRUP melalui web LPSE Barito Selatan. Pemkab Barsel menargetkan selambat-lambatnya minggu ke 3 RUP pada masing-masing SKPD sudah di umumkan.