Uang NKRI Baru Diedarkan 17 Agustus 2014
Medan, 14/3 – Bank Indonesia memastikan peluncuran uang baru bertuliskan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang ditandatangani Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia akan dikeluarkan 17 Agustus 2014
Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Wilayah IX (Sumut-Aceh),Difi Ahmad Johansyah di Medan, Jumat, “Uang NKRI itu secara fisik sama dengan uang lama.Yang berbeda adalah ada tulisan NKRI dan ada tanda tangan Menteri Keuangan,” ujarnya. Uang baru itu ditandatangani Gubernur BI dan Menteri Keuangan, sedangkan yang lama ditandatangani Gubernur BI dan Deputi BI. Meski meluncurkan uang baru, BI tidak menambah atau mengurangi pecahan nominalnya. “Pecahan nomonalnya seperti yang ada saat ini,” katanya.
Mengenai jumlah uang yang akan dialedarkan, Difi mengaku belum bisa menyebutkannya dengan alasan belum ada informasi dari Pusat. “Yang pasti uang itu diedarkan mulai 17 Agustus bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI,” katanya. Dengan beredarnya uang NKRI itu, maka uang lama akan ditarik secara bertahap. “Uang lama masih tetap berlaku tapi seperti biasa ditarik secara bertahap,” katanya Difi menyebutkan adanya perubahan yang menandatangani uang itu tercantum dalam Undang-Undamg Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam Pasal 5 UU Mata Uang tentang ciri umum Rupiah selain disebutkan ada gambar lambang negara “Garuda Pancasila”, frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”, ada tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia. Ia juga menegaskan, sesuai UU Mata Uang itu, pencetakan, pengeluaran, pengedaran dan pencabutan dan penarikan Rupiah dilakukan Bank Indonesia. Demikian halnya dengan pemusnahan terhadap Rupiah yang peredarannya ditarik sesuai UU, juga dilakukan BI berkoordinasi dengan Pemerintah.
Sumber: Kantor Berita Antara
Sumber foto: Merdeka.com