Berita UmumSlider
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2013 adalah 31 Maret 2014 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2014
Sehubungan dengan pelayanan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh), Direktorat Jenderal Pajak dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah batas akhir Tahun Pajak dan untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
- Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2013 adalah 31 Maret 2014 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2014.
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia tetap buka dengan memperpanjang jam kerja pada:
NO. | Hari | Tanggal | Jam Kerja (waktu setempat) |
---|---|---|---|
1. | Sabtu | 22 Maret 2014 | 10.00 s.d. 15.00 |
2. | Sabtu | 29 Maret 2014 | 10.00 s.d. 15.00 |
3. | Senin *) | 31 Maret 2014 | 09.00 s.d. 12.00 |
4. | Sabtu | 26 April 2014 | 10.00 s.d. 15.00 |
5. | Rabu | 30 April 2014 | 08.00 s.d. 20.00 |
- *) Tidak berlaku bagi KPP dan KP2KP di Pulau Bali.
- Jenis pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak selama penambahan jam kerja adalah pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT Tahunan PPh.
- Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara lain sebagai berikut:
- Dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
- Dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
- e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi/ Application Service Provider (ASP).
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
sumber : http://www.pajak.go.id/content/pelayanan-penyampaian-spt-tahunan-pph-0