Berita DaerahSlider

GAJI POKOK PNS 2014

Akhirnya hal yang ditunggu-tunggu oleh PNS di seluruh Indonesia di Tahuh 2014 terwujud sudah dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7  Tahun 1977 Peraturan Gaji PNS pada tanggal 21 Mei 2014 yang lalu.

Peraturan Pemerintah ini berlaku per 1 Januari 2014 dan mejadi dasar bagi penerbitan petunjuk pelaksanaan pembayaran oleh kementerian keuangan dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan untuk segera membayarkan kenaikan gaji maupun rapel yang terhitung mulai 5 bulan terakhir.

Dalam arahannya, Presiden SBY menegaskan, hal ini merupakan usaha dari pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, baik PNS, TNI dn POLRI serta pensiunan, untuk itu tentunya ada komitmen bagi aparatur pemerintah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan perundang-undangan dan ketentuan  yang berlaku.

Dalam PP 34 Tahun 2014 secara garis besar bahwa kenaikan gaji aparatur sebesar 6 % di bandingkan gaji PNS 2013 yang lalu. Untuk gaji terendah PNS adalah Rp.1.402.400/bulan  untuk PNS Golongan Ia dengan masa kerja 0 Tahun, sementara untuk gaji tertinggi adalah Rp.5.302.100/bulan untuk PNS Golongan IVe dengan masa kerja 32 Tahun.

Related Articles

Back to top button