Berita DaerahSlider

Pilkades Serentak Digelar dalam Tiga Tahap

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) bakal menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak dalam tiga tahap berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut Bupati Barsel M Farid Yusran, Pemkab Barsel juga telah membuat peraturan turunan dari UU Desa untuk pilkades ini. Yakni, Perda Nomor 6 Tahun 2015 tenang Palaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak dan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.

“Pelaksanaan pilkades serentak untuk tahap pertama tahun 2015, tahap kedua tahun 2017 dan tahap ketiga tahun 2019,” kata Farid  usai membuka sosialisasi Pilkades serentak di Aula Sekretaris Daerah (Setda) setempat, Rabu (7/10/2015).

Ia melanjutkan pilkades serentak tahap pertama digelar di 23 desa, tahap kedua delapan desa dan tahap ketiga paling banyak yakni digelar di 60 desa. Tahapan pilkades serentak disusun berdasarkan pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan kades.

“Pilkades paling banyak tiga kali dalam enam tahun dan dilakukan dengan interval paling lama dua tahun,” imbuh dia.

Menurut Farid, pelaksanaan sosialisasi pilkades serentak ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memantapkan pemahaman peserta tentang peraturan mengenai pelaksanaan pilkades. Sosialisasi ini bertujuan agar peserta punya bekal pengetahuan yang memadai sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

“Saya berharap dengan diadakan sosialisasi ini, nantinya dapat memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan Pilkades sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.(sumber:Borneo News)

Related Articles