Berita DaerahSlider

Kemenag Barito Selatan Tetapkan Takaran Zakat Fitrah

Buntok (Antara Kalteng) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah telah menetapkan takaran zakat fitrah 1437 Hijriyah untuk bahan pokok beras ditetapkan dengan timbangan 2,5 kg per orang atau takaran 3 1/3 liter per orang.

“Apabila diuangkan untuk kategori beras berkualitas tinggi dengan harga Rp 270 ribu/15 kg, kadar zakat fitrahnya Rp 45 ribu/jiwa.

“Kalau beras kualitas menengah dengan harga Rp240 ribu, kadar zakat fitrahnya Rp40 ribu dan untuk harga beras medium Rp 200 ribu/15 kg, kadar zakat fitrahnya Rp35 ribu/jiwa,” kata Kasi Bimas Islam, Kemenag Barsel, Nurdin, di Buntok, Jumat.

Nurdin mengungkapkan penetapan itu sesuai dengan hasil rapat unsur Kemenag, Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, PD Muhammadiyah dan sejumlah tokoh masyarakat Barsel pada Kamis (24/6).

Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut juga ditetapkan untuk harga beras kualitas paling rendah dengan harga di pasaran sebesar Rp150 ribu/15 kg, maka kadar zakat fitrahnya Rp25 ribu/jiwa.

Ia mengatakan, penetapan patokan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi masyarakat yang beragama Islam di wilayah setempat dalam membayar zakat fitrahnya.

“Ketetapan tersebut berlaku untuk wilayah kecamatan Dusun Selatan dan lima kecamatan lainnya di wilayah Barsel,” demikian Nurdin.

Editor: Zaenal Abidin

COPYRIGHT © ANTARA 2016

(http://www.antarakalteng.com/berita/254443/kemenag-barito-selatan-tetapkan-takaran-zakat-fitrah)

Related Articles