Berita UmumSlider

8 Perintah Jokowi untuk Jajaran Polri dan Kejaksaan

8 Perintah Presiden Jokowi di Depan Kajati dan Kapolda se-Indonesia

  1. Kebijakan dan diskresi pemerintah daerah tidak boleh dipidanakan
  2. Tindakan administrasi harus dibedakan dengan yang memang berniat korupsi. Aturan BPK jelas, mana pengembalian dan yang bukan
  3. Temuan BPK masih diberi peluang perbaikan 60 hari. Sebelum waktu itu habis, penegak hukum tidak boleh masuk dulu
  4. Kerugian negara harus konkret, tidak mengada-ada
  5. Kasus dugaan korupsi tidak boleh diekspos di media secara berlebihan sebelum tahap penuntutan
  6. Pemda tidak boleh ragu mengambil terobosan untuk membangun daerah
  7. Perintah ada pengecualian untuk kasus dugaan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT)
  8. Setelah perintah itu, jika masih ada kriminalisasi kebijakan, Kapolda-Kapolres dan Kajati-Kajari akan dicopot

**Sumber: Pidato Presiden dalam rapat dengan Kajati dan Kapolda se-Indonesia, Selasa (19/7)

Related Articles