Berita DaerahSlider

Barsel Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Kapan Mulai?

Buntok (Antara Kalteng) – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah segera menerapkan Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok pada Desember 2016.

“Bagi masyarakat yang masih merokok di tempat-tempat yang dilarang, maka akan didenda hingga Rp1 juta,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Barsel drg Daryomo Sukiastono di Buntok, Rabu.

Adapun kawasan tanpa rokok itu kata dia yakni tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, angkutan umum, arena kegiatan anak-anak.

“Selain itu juga ditempat proses belajar dan mengajar serta tempat pelayanan kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit,” kata Kepala Dinas Kesehatan Barsel tersebut.

Menurut dia, pemberlakukan kawasan tanpa rokok ini berdasarkan peraturan Bupati nomor 50 tahun 2012 tentang kawasan tanpa rokok dan peraturan daerah Barsel nomor 12 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok.

“Bagi yang ketahuan masih merokok di KTR maka akan mendapatkan surat teguran, tetapi apabila masih melanggar, maka akan diberikan sangsi tegas berupa denda,”tegasnya.

Ia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait peraturan Bupati nomor 50 tahun 2012 tentang kawasan tanpa rokok dan peraturan daerah Barsel nomor 12 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok.

“Kita berharap dengan pemberlakukan Perda tersebut kondisi lingkungan sehat dan warga yang tidak merokok tidak terganggu dengan asap rokok,” demikian kata dia.

Editor: Zaenal Abidin

COPYRIGHT © ANTARA 2016

(http://www.antarakalteng.com/berita/255738/barsel-terapkan-perda-kawasan-tanpa-rokok-kapan-mulai?utm_source=related_news&utm_medium=related&utm_campaign=news)

Related Articles

Back to top button