Pemkab Barito Selatan Terima Raperda Inisiatif DPRD
Buntok (Antara Kalteng) – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, menerima rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang hak keuangan, dan adminitrastif pimpinan serta anggota DPRD setempat.
Wakil Bupati Barito Selatan Satya Titiek Atyani Djoedir di Buntok, Rabu mengatakan, pihaknya menerima raperda inisiatif DPRD tersebut untuk dibahas ketahap selanjutnya.
“Hal tersebut setelah pihaknya mencermati pidato pengantar Raperda inisiatif DPRD pada rapat paripurna masa sidang XII pada, Selasa (25/7) lalu,”katanya usai rapat paripurna XIII masa sidang II.
Menurut dia, pada prinsifnya pihaknya menerima Raperda untuk dijadikan sebagai bahan pembahasan pada tahap selanjutnya.
Setelah dijadikan Peraturan Daerah, diharapkan mampu meningkatkan peran, dan tanggungjawab lembaga DPRD dalam mengembangkan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat di daerah ini.
Selain itu lanjut dia, menjamin terlaksananya tugas, fungsi, wewenang, serta meningkatkan kualitas produktivitas, dan kinerja DPRD dalam pembangunan kabupaten ini.
Hal tersebut sepanjang proses pembentukan raperda sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16/2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib, dan tata cara pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
“Intinya kami menerima hak keuangan DPRD tersebut, namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,”ucap Wakil Bupati.
Ia menambahkan, raperda ini bisa segera dibahas, akan tetapi belum bisa diparipurnakan sebelum terbitnya Permendagri tentang pelaksanaan PP nomor 18/2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan, dan anggota DPRD.
(http://www.antarakalteng.com/berita/268584/pemkab-barito-selatan-terima-raperda-inisiatif-dprd)