Perpres PBJ Baru Diberlakukan Juli 2018
Jakarta – Peraturan Presiden pengganti Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan diberlakukan Juli 2018 setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Perpres baru bernomor 16 Tahun 2018 ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM. Apabila sudah diundangkan, maka seluruh pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan setelah 1 Juli 2018 diharuskan menggunakan aturan baru tersebut.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan kepada Kepala LKPP agar persiapan masa transisi dari perpres lama ke perpres baru harus berjalan dengan baik. “Untuk perpres yang baru disiapkan sosialisasi ke semua, untuk yang belum (aturan turunan) agar diselesaikan, terutama peraturan tentang pembiayaan infrastruktur. “ Kata Seskab dalam pertemuan singkat dengan Kepala LKPP dan tim, Kamis (15/03) di kantor Setkab, di Jakarta.
Agus mengatakan bahwa sosialisasi dan persiapan aturan turunan sudah direncanakan. “Jadi intinya memang segera siap sosialisasi, kemudian tiga bulan kita harus selesaikan sekian set peraturan kepala. Saya jamin, konten dari perpres ini tidak ada yang bertentangan dengan perpres lama. Yang ada malah mempermudah dan mempercepat. Simplicity. Mudah-mudahan semuanya lancar.” Kata Agus.
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan terdiri dari 15 bab dengan memuat 94 pasal. Aturan ini disederhanakan dengan hanya memuat aturan umum. Hal-hal yang bersifat prosedural dan teknis diatur lebih lanjut dalam peraturan LKPP dan peraturan Kementerian sektoral lainnya. (Sumber : LKPP RI)