Bagian Administrasi PembangunanBerita DaerahSlider

PEMKAB BARSEL IKUTI TAHAPAN WAWANCARA EVALUASI SPBE TAHUN 2018

Jakarta, 18 Juli 2018- Pemerintah Kabupaten Barito Selatan mengikuti kegiatan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahap wawancara pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2018 di Grand Kemang Hotel Jakarta Selatan.

Wawancara ini dihadiri oleh Tim Evaluator Internal SPBE Kabupaten Barito Selatan yang dipimpin langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan,  Bapak Ir. Indang Candra Mulya.

Evaluasi penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini telah sampai pada tahap wawancara. Hal itu merupakan kelanjutan, setelah sebelumnya sekitar 640 instansi pemerintah, baik Kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah melakukan evaluasi mandiri.

Hasil evaluasi mandiri SPBE kemudian dilaporkan secara online, yang kemudian dijadikan bahan wawancara oleh tim evaluator yang berlatar belakang akademisi, dari Universitas Indonesia, Politenik Elektronika Negeri Surabaya (PENS),Telkom, Universitas Gajah Mada (UGM), dan Universitas Gunadarma.

Dalam proses wawancara yang mulai dilaksanakan mulai Senin (16/07) hingga Agustus mendatang, evaluator akan menanyakan serta melakukan klarifikasi kepada responden terhadap jawaban, penjelasan dan bukti pendukung yang diberikan responden melalui evaluasi mandiri. Tahapan wawancara akan sendiri akan dibagi menjadi lima kelompok, dimana masing masing kelompok terdiri atas 128 instansi.

Setelah tahapan wawancara, evaluasi akan dilanjutkan dengan observasi lapangan, dimana tim evaluator akan melakukan kunjungan ke unit kerja responden pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah guna melakukan validasi terhadap jawaban, penjelasan, bukti pendukung yang diberikan responden, atau hasil klarifikasi.

Disampaikan bahwa evaluasi SPBE merupakan proses penilaian terhadap pelaksanaan SPBE di instansi pusat dan pemda untuk menghasilkan suatu nilai Indeks SPBE yang menggambarkan tingkat kematangan (maturity level) dari pelaksanaan SPBE di setiap instansi.

Dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, pelaksanaan SPBE bertujuan untuk mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. (Admin : @3)

Related Articles

Back to top button