Berita DaerahSlider

ASN Barito Selatan Tidak Boleh Nambah Libur Natal

Buntok – Aparatus Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintahan Kabupaten Barito Selatan dilarang memperpanjang atau menambah waktu libur Natal.

Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah Barsel, Edi Kristianto, Sabtu (8/12/2018). Dia mengatakan libur Natal tahun ini mulai 24-25 Desember 2018 dan 26 Desember wajib turun bekerja seperti biasanya.

“Kita mengharapkan kepada ASN khususnya PNS agar tidak menambah libur yang telah ditetapkan,” katanya.

Karena sekarang ini peraturan semakin ketat. Untuk itu dirinya mengimbau kepada PNS menepati jam kerjanya.

Dirinya menagaskan ASN dilarang memperpanjang waktu liburnya, kecuali ada yang bersifat tak terduga, itupun harus izin dulu. Jika melanggar sangsi telah menunggu.

Sanksi juga berlaku tidak hanya bagi ASN atau staf namun juga kepada seluruh kepala SOPD yang terindikasi melindungi bawahannya.

“ASN yang menambah liburnya tanpa alasan yang jelas akan kita tindak sesuai PP 53 Tahun 2010. Hal ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya. (URIUTU DJAPER/B-6)

(https://www.borneonews.co.id/berita/110982-asn-barito-selatan-tidak-boleh-nambah-libur-natal)

Related Articles

Back to top button