Bagian Adm. Kesejahteraan RakyatBerita DaerahSlider

Himbauan Bupati Barito Selatan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan Tahun 1444 H / 2023 M di Kabupaten Barito Selatan

BUPATI BARITO SELATAN

SURAT EDARAN

NOMOR : B.73/SETDA/AS.I/KESRA/400/03/2023

TENTANG

HIMBAUAN DALAM RANGKA MENYAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN

TAHUN 1444 H / 2023 M DI KABUPATEN BARITO SELATAN

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dalam upaya menciptakan rasa aman, nyaman dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan peribadatan keagamaan pada bulan suci Ramadhan Tahun 1444 H /2023 M, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menghimbau kepada kaum muslimin dan muslimat serta masyarakat pada umumnya agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Untuk penetapan awal Ramadhan dan 1 Syawal 1444 H, alangkah baiknya kita bersama menunggu Keputusan Pemerintah Republik Indonesia, namun bila terjadi perbedaan mari kita hormati dan semoga menjadi Rahmatan Lil Aalamin.
  2. Mari kita manfaatkan momentum bulan suci Ramadhan yang penuh ampunan dan penuh rahmat ini, untuk berusaha memahami tuntunannya, mengerjakan kewajiban puasa dan ibadah lainnya sena mengambil berbagai hikmah yang terkandung didalamnya.
  3. Senantiasa melaksanakan ibadah wajib dan memperbanyak ibadah sunnah, seperti memakmurkan masjid, melaksanakan sholat 5 (lima) waktu berjamaah, sholat Tarawih, I’tikaf, Tadarus Al Qur’an, Pesantren Ramadhan dan lain-lain, namun tetap mematuhi protokol kesehatan.
  4. Menyalurkan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya diharapkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Barito Selatan.
  5. Pengelola/pelaku usaha restoran, warung makan, warung minum, cafe agar tidak menggelar dagangannya secara terbuka di siang hari.
  6. Para pedagang sembako agar tidak menaikkan harga dan menimbunnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang sebanyak-banyaknya.
  7. Pengelola radio, pengurus masjid, langgar/musholla agar menyesuaikan waktu berbuka puasa dengan jadwal imsakiyah yang dikeluarkan pihak Kementerian Agama.
  8. Pengelola radio, pengurus masjid, langgar/musholla agar menyesuaikan waktu berbuka puasa dengan jadwal imsakiyah yang dikeluarkan pihak Kementerian Agama.
  9. Bagi yang tidak melaksanakan ibadah puasa, agar menghormati orang yang berpuasa dengan cara tidak makan, minum dan merokok ditempat terbuka yang dapat mengganggu kekhusyu’an orang yang berpuasa.
  10. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), laksanakanlah tugas dan kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku dengan ikhlas, disiplin, tanggungjawab dan tetap melaksanakan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
  11. Untuk menambah semarak dan keindahan tempat-tempat ibadah seperti masjid, langgar/musholla agar memasang lampu/penerangan yang cukup serta melakukan aksi kebersihan.
  12. Diminta kepada seluruh Camat/Lurah dan RT/RW untuk dapat mengoptimalkan koordinasi dalam mngka peningkatan keamanan dilingkungan terkecil (RT/RW) untuk mencegah terjadinya pencurian.
  13. Mari kita terus membina, meningkatkan ukhuwah, rasa empati dan berbagi terhadap sesama dilingkungan kita masing-masing, sebagai wujud ketaqwaan kita kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dan rasa kecintaan terhadap Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan, untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan penuh dengan kesadaran. Semoga Allah SWT memberikan rahmat dan kasih sayangNya kepada kita semua. Aamiin Yaa Rabb Aalamin.

 

Wassalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Ditetapkan di Buntok

pada tanggal 08 Maret 2023

Pj. BUPATI BARITO SELATAN

LISDA ARRIYANA

Himbauan Bupati

 

Related Articles