Tupoksi

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

SEKRETARIAT DAERAH

 

  1. Sekretariat Daerah merupakan unsur staf, dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati.
  2. Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
  3. Sekretariat Daerah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), menyelenggarakan fungsi :
    •  Penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
    • Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah;
    • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
    • Pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah; dan
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tinggalkan Balasan

Back to top button