Berita UmumSlider

Ini Surat Mendagri Soal Percepatan Penyelesaian RAPBD

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 903/6865/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, ketua DPRD provinsi, ketua DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Sifat SE adalah segera dengan perihal percepatan penyelesaian rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2015. SE ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo pada 24 November 2014, ditembuskan ke presiden, wakil presiden dan menteri keuangan.

Kemdagri meminta kepala daerah, DPRD di seluruh Indonesia untuk memperhatikan lima hal. Pada butir kelima disebutkan, kepala daerah dan DPRD yang tidak menyetujui bersama Raperda tentang APBD sebelum dimulainya TA setiap tahun akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan.

Berikut petikan lengkap SE tersebut:

Jakarta, 24 November 2014

Nomor: 903/6865/SJ. SE

Sifat: Segera

Hal: Percepatan Penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015.

Kepada Yth

1. Gubernur

2. Bupati/Wali Kota

3. Ketua DPRD Provinsi

4. Ketua DPRD Kabupaten/Kota

Bersama ini dminta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut:

1. Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

2. Selanjutnya, Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah 58/2005 menyatakan bahwa penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dilakukan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.

3. Sehubungan dengan ketentuan tersebut pada angka 1 dan angka 2, diminta kepada gubernur, bupati, wali kota dan DPRD provinsi, kabupaten/kota yang belum memberikan persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2015 harus segera melakukan percepatan persetujuan dimaksud.

4. Berkenaan dengan angka 3 tersebut di atas, manakala alat kelengkapan DPRD belum terbentuk diminta perhatian Saudara untuk dapat menyegerakan terbentuknya alat kelengkapan dewan dimaksud utamanya Badan Anggaran pada kesempatan pertama sehingga pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2015 tidak terkendala.

5. Berkaitan dengan hal tersebut, kepala daerah dan DPRD yang tidak menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2 dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 312 ayat (2) UU 23/2014.

Demikian untuk menjadi perhatian.

Menteri Dalam Negeri

TTD

Tjahjo Kumolo

Suara Pembaruan

Penulis: C-6/LIS

Sumber:Suara Pembaruan [http://www.beritasatu.com/nasional/230269-ini-surat-mendagri-soal-percepatan-penyelesaian-rapbd.html]

Related Articles