Berita DaerahSlider

Sekda Barsel: ASN nyaleg harus mundur

Buntok, Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan, Ir.Edi Kristianto, MT mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Kepala Desa yang mencalonkan diri menjadi anggota Legislatif harus mengundurkan diri .

“Bagi ASN dan Kepala Desa yang menjadi Calon Anggota Legislatif pada pemilihan umum 2019 mendatang harus mengundurkan diri, kalau belum mengundurkan diri baik ASN maupun Kepala Desa tidak bisa mencalonkan diri ,kata beliau.

Sampai dengan saat ini, lanjut beliau belum ada ASN maupun Kepala Desa yang mengajukan diri untuk menjadi calon anggota legislatif, hanya beberapa orang saja yang sudah pensiun yang sudah mengajukan untuk menjadi calon anggota legislatif.

Sekda juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendukung serta akan mensukseskan pelaksanaan Pemilu Legislatif 2019 mendatang agar dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“kita nantinya akan memfasilitasi dengan membentuk desk pemilu ” ujar beliau.

Apabila ada hal-hal yang mungkin perlu bantuan dari Pemerintah Daerah, lanjut beliau, maka Pemerintah Daerah akan siap untuk memberikan bantuan.

Sumber : Antara Kalteng

Related Articles