Berita UmumSlider

Peningkatan Tata Kelola LPSE Dorong Perbaikan dan Peningkatan Digitalisasi Pengadaan

Jakarta – Wujudkan transformasi digital pengadaan barang/jasa yang terintegrasi dan mendorong tata kelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang lebih baik, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia secara continue dan berkesinambungan terus mengembangkan sistem yang dapat memfasilitasi para pelaku pengadaan.

Hal ini sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden nomor 17 tahun 2023 tentang Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) yang bertujuan mendorong perbaikan layanan baik dari sisi platform aplikasi, infrastruktur maupun operasionalisasi layanan. 

Direktur Sistem Pengadaan Digital LKPP Patria Susantosa dalam hal ini diwakili oleh Analis Kebijakan Madya Direktorat Sistem Pengadaan Digital LKPP Januar Indra menyampaikan, dengan ditetapkan aplikasi LPSE sebagai aplikasi umum Sistem Pengadaan Berbasis Elektronik (SPBE), maka tata kelola PBJP dilaksanakan dengan memperhatikan proses bisnis yang terintegrasi, konsolidasi data dan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi komunikasi secara terpadu. 

“Di era digital ini, fokus transformasi pengadaan barang/jasa digital berada pada kolaborasi, konektivitas, dan inovasi, sehingga akan menghasilkan manfaat yang diantaranya mengurangi total biaya seluruh rantai nilai pasok, proses pengadaan yang efektif, munculnya inovasi, mengurangi resiko dan memperkuat ketahanan rantai pasokan,” kata Januar dalam kegiatan Focus Group Discussion Peningkatan Tata Kelola LPSE pada Rabu (23/8).

Lebih lanjut, integrasi proses bisnis dilaksanakan secara lintas sektor terutama untuk tujuan percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN) yang tujuannya memberdayakan industri dan infrastruktur dalam negeri, serta mengoptimalkan penggunaan PDN terhadap PBJP. Juga menjamin terlaksananya 7 prinsip dan tujuan pengadaan barang/jasa sesuai Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 beserta seluruh perubahannya. 

Seiring dengan pergerakan transformasi pengadaan digital, Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang merupakan perpanjangan tangan dari pelaksana pengadaan barang/jasa oleh LKPP dalam penyelenggaraan sistem pengadaan di K/L/PD. Oleh karena itu, penerapan tata kelola pelayanan pengadaan secara elektronik merupakan hal yang sangat strategis dan penting dalam rangka mewujudkan kualitas layanan yang bermutu, kesediaan kapasitas yang memadai, dan keamanan informasi yang terjaga. 

Menghadirkan Kepala UKPBJ dan Koordinator LPSE dari 15 Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD), LKPP berharap memperoleh banyak hal, masukan, dan input yang berharga dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki tata kelola layanan PBJ ke depan, terutama dalam konteks mempercepat kerja transformasi digital. 

Sumber : http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/7019

Related Articles