pokja jkl

Posted On September 14, 2014 By In Slider, ULP

Pengumuman Hasil Seleksi Sederhana

Bersama ini kami umumkan hasil seleksi sederhana 4 paket pekerjaan sebagaimana terlampir. Pengumuman Hasil Seleksi Sederhana1 Pengumuman Hasil Seleksi Sederhana2 Pengumuman Hasil Seleksi Sederhana3 Pengumuman Hasil Seleksi Sederhana4Read More
pokja jkl
Bersama ini diumumkan Seleksi Umum dan Seleksi Sederhana Jasa Konsultansi sebagaimana terlampir Pengumuman Seleksi Umum dan SederhanaRead More
Foto Korupsi 3

Posted On September 11, 2014 By In Berita Umum, Slider

Memidanakan Proses Procurement

Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Tabalong. 35 orang anggota kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Tabalong secara serentak mengundurkan diri. Pengunduran diri ini secara otomatis akan melumpuhkan proses pengadaan barang/jasa di Kabupaten Tabalong. Hal ini juga mengakibatkan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tabalong juga terancam terhenti. Dari informasi yang tersebar dengan cepat, pemicu pengunduran diri seluruh pokja ULP ini akibat ditetapkannya 5 anggota pokja ULP sebagai tersangka pada pengadaan dan pemasangan lampu pedestrian di Tanjung Tengah dan Hikun pada Dinas Tata Kota dan Kebersihan Kabupaten Tabalong. Dalam berita tersebutRead More

Posted On September 11, 2014 By In Slider, ULP

PENGUMUMAN PELELANGAN SEDERHANA

Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pokja Pengadaan Barang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan akan melaksanakan Pelelangan Sederhana dengan Pascakualifikasi berdasarkan Perpres No.70 Tahun 2012 sebagai Perubahan Kedua atas Perpres No.54 Tahun 2012, paket pekerjaan yang akan dilelang sebagaimana terlampir : PENGUMUMAN LELANG SEDERHANA DENGAN PASCAKUALIFIKASI 10-9-2014Read More
Foto WEB Daftar Hitam
Terhitung sejak tanggal 1 September 2014 Perka LKPP Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam tidak berlaku lagi. Sebagai penggantinya telah diundangkan Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa. Dengan demikian, terhitung sejak tanggal 1 September 2014 pengenaan sanksi Daftar Hitam harus berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2014. Beberapa perbedaan/ketentuan baru dalam Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2014 antara lain sebagai berikut: Tidak mengatur lagi sanksi Daftar Hitam bagi Penerbit Jaminan tetapi hanya bagi Penyedia Barang/Jasa;Read More