Pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 Pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan telah dilaksanakan Kegiatan Asistensi Penginputan Informasi Jabatan pada Aplikasi “SIASN” BKN dalam rangka menindaklanjuti Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor : 223/B-BP.01.01/SD/K/2024 tanggal 10 Januari 2024 Hal Penyampaian Usulan Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2024 melalui SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN. Instansi Pemerintah diwajibkan untuk mengirimkan usulan peta jabatan dan informasi jabatan melalui aplikasi SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN, maka demi kelancaran proses tersebut Bagian Organisasi Sekretariat Daerah melaksanakan Asistensi Penginputan Informasi
Read More
Pada hari ini Selasa tanggal 16 Januari 2024 Pukul 08.30 WIB bertempat di Aula Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan telah dilaksanakan Rapat Dalam rangka menindaklanjuti Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/472/AA.05/2023 tanggal 27 November 2023 hal Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2023, bahwa Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Barito Selatan berhasil mencapai nilai sebesar 60.28 dengan predikat B. Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan Edy Purwanto, A.P., M.Si dan dihadiri oleh Kepala OPD Lingkup Kabupaten Barito Selatan.
Read More
Pada hari Selasa-Kamis tanggal 9-11 Januari 2024 Pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan telah dilaksanakan Kegiatan Desk Asistensi Usulan Jumlah Kebutuhan ASN Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/3540/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Desember 2023 hal Usulan Jumlah Kebutuhan ASN Tahun 2024, bahwa dalam rangka perencanaan kebutuhan dan pengadaan Pegawai ASN Instansi Pemerintah dapat menyampaikan data kebutuhan ASN Tahun 2024. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bagian Organisasi H. Yuhni Anwar,
Read More
UU ini mengatur tentang Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini adalah: 1) penguatan pengawasan Sistem Merit; 2) penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK); 3) kesejahteraan PNS dan PPPK; 4) penataan tenaga honorer; dan 5) digitalisasi Manajemen ASN termasuk didalamnya transformasi komponen Manajemen ASN. Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan
Read More