Berita UmumSlider

Tata Cara Konversi Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa

Tata cara dan pengajuan permohonan konversi sertifikat ahli pengadaan barang / jasa mengacu pada pasal 37 dan 38 Perka No. 08 Tahun 2010 tentang Sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah :

  1. Sertifikat kategori L2, L4 dan L5 yang telah berakhir masa berlakunya dapat dikonversi menjadi sertifikat Ahli Pengadaan Nasional dengan masa berlaku 4 (empat) tahun paling lambat diajukan 6 (enam) bulan sejak berakhir masa berlakunya sertifikat.
  2. Untuk sertifikat kategori L2 yang diterbitkan pada 2009 dan 2010 permohonan konversi diajukan kepada Deputi Bidang PPSDM up. Direktur Bina Sertifikasi Profesi, dengan melampirkan:

a. surat keterangan dari pimpinan yang menyatakan bahwa pemegang sertifikat masih aktif bertugas di bidang Pengadaan Barang/Jasa;

b. fotokopi Sertifikat Keahlian Barang/Jasa Pemerintah; dan

c. fotokopi sertifikat pelatihan atau sosialisasi Perpres No. 54 Tahun 2010 dan/ atau perubahannya.

  1. Untuk sertifikat kategori L4 dan kategori L5 permohonan konversi diajukan kepada Deputi Bidang PPSDM up. Direktur Bina Sertifikasi Profesi, dengan melampirkan:

a. surat keterangan dari pimpinan yang menyatakan bahwa Pemegang Sertifikat masih aktif bertugas di bidang Pengadaan Barang/Jasa; dan

b. fotokopi Sertifikat Keahlian Barang/Jasa Pemerintah.

* Setiap peserta konversi wajib mengisi biodata sebagaimana terlampir di sini

Langkah- langkah untuk menelusuri pengiriman :

* Jika menggunakan BEX

    1. Cari No. Resi Pengiriman dikolom hasil konversi sertifikat (Biasanya dengan kode PD diikuti dengan 7 kode numerik)
    2. Buka Website Bex : www.bexindonesia.com
    3. Masukkan No. Resi Pengiriman tersebut dikolom “Bex Tracing”
    4. Call Center Bex (021) 87785151

* Jika menggunakan POS Indonesia

    1. Cari No. Resi Pengiriman dikolom hasil konversi sertifikat
    2. Buka Website Pos Indonesia : www.posindonesia.co.id
    3. Masukkan No. Resi Pengiriman tersebut dikolom “Lacak Kiriman”

Berikut  contoh Surat Permohonan Konversi:

    1. Permohonan Konversi Sertifikat Ahli PBJ [unduh disini]
    2. Permohonan Penggantian Sertifikat Ahli PBJ Khusus  bagi yang hilang [unduh disini]
Sumber: LKPP RI (Rahfan Mokoginta)

Related Articles

Back to top button